Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Reformatif
Keputusan
politik berupa TAP MPR No. IX/MPR-RI/2001 yang menggariskan urgensi pembaruan
agraria dan pengelolaan sumber daya alam sebenarnya bukanlah kemajuan baru,
meskipun secara substansial rumusan yang tertuang sangat signifikan. TAP MPR
No. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, sebagai produk Sidang Umum MPR RI Tahun
1999, telah mencatat perubahan yang mendasar dalam merumuskan pijakan
pembangunan nasional. GBHN 1999-2004 telah menuangkan Bidang Sumberdaya Alam
dan Lingkungan Hidup (lihat Tabel 1). Namun, sejak GBHN tersebut
dijadikan sebagai landasan pembangunan nasional, belum terdapat kebijakan yang
secara signifikan mengatur pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Apakah dengan begitu, TAP MPR No. IX/MPR-RI/2001 akan mengalami nasib yang
sama?
Tabel 1:
Arah Kebijakan PSDA di GBHN 1999 – 2004 dan TAP MPR No. IX/MPR-RI/2001
Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan
Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
|
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
|
1.
Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.
Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan
teknologi ramah lingkungan.
3.
Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan
dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah
kerusakan yang tidak dapat balik.
4.
Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang-undang.
5.
Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan
memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup,
pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat
lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
|
1. Melakukan pengkajian ulang terhadap
berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan
sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan
prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2. Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan
berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan
kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3. Memperluas pemberian akses
informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya
dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi
ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4. Memperhatikan sifat dan
karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya
meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5. Menyelesaikan konflik-konflik
pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi
potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum
dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan
ini.
6. Menyusun strategi pemanfaatan
sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan
memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
|
Komentar
Posting Komentar