Langsung ke konten utama

Masalah sumber Daya Alam struktur penuasaan Sumber daya alam

Masalah sumber Daya Alam struktur penuasaan Sumber daya alam 
Indonesia memiliki wilayah yang kaya akan sumber daya alam, baik jenis maupun jumlahnya. Menyadari akan hal tersebut, para orang-orang terdahulu telah menerapkan prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam dalam konstitusi Negara yang tetap hingga sekarang, yaitu: Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antar pemerintah dan pemerintah daerah antara lain:
1. Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya dan pelestarian.
2. Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
3. Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan.
Terus menurunnya kondisi hutan. Hutan merupakan salah satu sumber daya yang penting, tidak hanya dalam menunjang perekonomian nasional tetapi juga dalam menjaga daya dukung lingkungan terhadap keseimbangan ekosistem dunia. Di Indonesia tiap tahunnya jumlah hutan diperkirakan berkurang 3-5% per tahunnya.
Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai). Praktik penebangan liar dan konversi lahan menimbulkan dampak yang luas, yaitu kerusakan ekosistem dalam tatanan DAS. Kerusakan DAS tersebut juga dipacu oleh pengelolaan DAS yang kurang terkoordinasi antara hulu dan hilir serta kelembagaan yang masih lemah. Hal ini akan mengancam keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan dan pasokan air yang sangat dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri, dan konsumsi rumah tangga.
Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak. Kerusakan habitat ekosistem di wilayah pesisir dan laut semakin meningkat. Rusaknya habitat ekosistem pesisir seperti deforestasi hutan mangrove telah mengakibatkan erosi pantai dan berkurangnya keanekaragaman hayati (biodiversity). Erosi ini juga diperburuk oleh perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah yang kurang tepat. Beberapa kegiatan yang diduga sebagai penyebab terjadinya erosi pantai, antara lain pengambilan pasir laut untuk reklamasi pantai, pembangunan hotel, dan kegiatan- kegiatan lain yang bertujuan untuk memanfaatkan pantai dan perairannya. Sementara itu, laju sedimentasi yang merusak perairan pesisir juga terus meningkat.
Citra pertambangan yang merusak lingkungan. Sifat usaha pertambangan,khususnya tambang terbuka (open pit mining), selalu merubah bentang alam sehinggamempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalam skala besar akan mengganggukeseimbangan fungsi lingkungan hidup dan berdampak buruk bagi kehidupan manusia.Dengan citra semacam ini usaha pertambangan cenderung ditolak masyarakat. Citra inidiperburuk oleh banyaknya pertambangan tanpa ijin (PETI) yang sangat merusak lingkungan.
Dengan permasalahan-permasalahan di atas, sasaran pembangunan yang ingindicapai adalah membaiknya sistem pengelolaan sumber daya alam dan lingkunganhidup bagi terciptanya keseimbangan antara aspek pemanfaatan sumber daya alamsebagai modal pertumbuhan ekonomi (kontribusi sektor perikanan, kehutanan,pertambangan dan mineral terhadap PDB) dengan aspek perlindungan terhadapkelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai penopang sistem kehidupan secara luas. Seluruh kegiatannya harus dilandasi tiga pilar pembangunan secara seimbang, yaitu menguntungkan secara ekonomi (economically viable), diterima secara sosial (socially acceptable) dan ramah lingkungan (environmentally sound). Prinsip tersebut harus dijabarkan dalam bentuk instrumen kebijakan dan peraturan perundangan lingkungan yang dapat mendorong investasi pembangunan jangka menengah di seluruh sektor dan bidang yang terkait dengan sasaran pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Sasaran pembangunan kehutanan adalah: (1) Tegaknya hukum, khususnyadalam pemberantasan pembalakan liar (illegal logging) dan penyelundupan kayu; (2) Penetapan kawasan hutan dalam tata-ruang provinsi di kabupaten/kota; (3) Penyelesaian penetapan kesatuan pengelolaan hutan (4) Optimalisasi nilai tambah danmanfaat hasil hutan kayu; (5) Meningkatkan hasil hutan non-kayu; (6) Bertambahnya hutan tanaman industri (HTI), sebagai basis pengembangan ekonomi-hutan; (7) Konservasi hutan dan rehabilitasi lahan untuk menjamin pasokan air dan system penopang kehidupan lainnya; (8) Pengelolaan hutan secara lestari; (9) Penerapan iptekyang inovatif pada sektor kehutanan.
Sasaran pembangunan kelautan adalah: (1) Berkurangnya pelanggaran dan perusakan sumber daya pesisir dan laut; (2) Membaiknya pengelolaan ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang dilakukan secara lestari, terpadu, dan berbasis masyarakat; (3) Serasinya peraturan perundangan yang terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut; (4) Terselenggaranya desentralisasi yang mendorong pengelolaan sumber daya pesisir dan laut yang efisien dan berkelanjutan; (5) Meningkatnya luas kawasan konservasi laut dan meningkatnya jenis/genetik biota laut langka dan terancan punah; (6) Terintegrasinya pembangunan laut, pesisir, dan daratan dalam satu kesatuan pengembangan wilayah; (7) Terselenggaranya pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara serasi sesuai dengan daya dukung lingkungannya; (8) Terwujudnya ekosistem pesisir dan laut yang terjaga kebersihan, kesehatan, dan produktivitasnya; serta (9) Meningkatnya upaya mitigasi bencana alam laut, dan keselamatan masyarakat yang bekerja di laut dan yang tinggal di pesisir dan pulau-pulau kecil.
Sasaran pembangunan pertambangan dan sumber daya mineral adalah: (1) Optimalisasi peran migas dalam penerimaan daerah guna menunjang pertumbuhan ekonomi; (2) Meningkatnya cadangan, produksi, dan ekspor migas; (3) Meningkatnya investasi pertambangan dan sumber daya mineral dengan perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha; (4) Meningkatnya produksi dan nilai tambah produk pertambangan; (5) Terjadinya alih teknologi dan kompetensi tenaga kerja; (6) Meningkatnya kualitas industri hilir yang berbasis sumber daya mineral; (7) Meningkatnya keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; (8) Teridentifikasinya “kawasan rawan bencana geologi” sebagai upaya pengembangan sistem mitigasi bencana; (9) Berkurangnya kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI) dan usaha-usaha pertambangan yang merusak dan yang menimbulkan pencemaran; (10) Meningkatnya kesadaran pembangunan berkelanjutan dalam eksploitasi energi dan sumber daya mineral; dan (11) Dilakukannya usaha pertambangan yang mencegah timbulnya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Yang terpenting dalam melestarikan sumber daya alam dilakukan eksplorasi yang tidak merusak lingkungan dan pelaksanaannya dilakukan secara lestari. Semua perbuatan akan membawa akibat di masa datang. Anugerah yang diberikan harus dijaga untuk kepentingan generasi berikutnya.


https://bwn123.wordpress.com/2008/09/06/permasalahan-pengelolaan-sda-dan-lingkungan/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lirik Demi Cinta

Maaf.. ku telah menyakitimu Ku telah kecewakanmu Bahkan ku sia-siakan hidupku, dan kubawa kau s'perti diriku Walau hati ini t'rus menangis Menahan kesakitan ini Tapi ku lakukan semua demi cinta Akhirnya juga harus ku relakan kehilangan cinta sejatiku Segalanya t'lah ku berikan Juga semua kekuranganku Jika memang ini yang terbaik Untuk diriku dan dirinya Kan ku t'rima semua demi cinta Reff : Jujur, aku tak kuasa, saat terakhir ku genggam tanganmu Namun yang pasti terjadi, kita mungkin tak bersama lagi Bila nanti esok hari Ku temukan dirimu bahagia Ijinkan aku titipkan kisah cinta kita selamanya

neraca pembayaran

Neraca pembayaran  merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu  negara  dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan  pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan (yang terdiri dari neraca perdagangan, neraca jasa dan transfer payment) dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial. Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi. Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang ( devisa ) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa. Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam neger...

Perkembangan Ekspor Indonesia

Sejak tahun 1987 ekspor Indonesia mulai didominasi oleh komoditi non migas dimana pada tahun-tahun sebelumnya masih didominasi oleh ekspor migas. Pergeseran ini terjadi setelah pemerintah mengeluarkan serangkaian kebijakan dan deregulasi di bidang ekspor, sehingga memungkinkan produsen untuk meningkatkan ekspot non migas. Pada tahun 1998 nilai ekspor non migas telah mencapai 83,88% dari total nilai ekspor Indonesia, sementara pada tahun 1999 peran nilai ekspor non migas tersebut sedikit menurun, menjadi 79,88% atau nilainya 38.873,2 juta US$ (turun 5,13%). Hal ini berkaitan erat dengan krisis moneter yang melanda indonesia sejak pertengahan tahun 1997. Tahun 2000 terjadi peningkatan ekspor yang pesat, baik untuk total maupun tanpa migas, yaitu menjadi 62.124,0 juta US$ (27,66) untuk total ekspor dan 47.757,4 juta US$ (22,85%) untuk non migas. Namun peningkatan tersebut tidak berlanjut ditahun berikutnya. Pada tahun 2001 total ekspor hanya sebesar 56.320,9 juta US$ (menurun 9,34%), ...