PEMBANGUNAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Kinerja Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
GBHN 1993 mengamanatkan perlunya menyerasikan laju pertumbuhan
antardaerah serta melaksanakan otonomi daerah yang nyata, serasi, dinamis, dan
bertanggungjawab di dalam suatu kesatuan Wawasan Nusantara. Implikasinya adalah
bahwa kebijaksanaan pembangunan daerah tidaklah sekedar memberikan kompensasi
alokasi finansial kepada propinsi atau kawasan yang relatif tertinggal, akan
tetapi justru lebih difokuskan untuk dapat menumbuhkan sikap kemandirian dari
masing-masing daerah tersebut untuk dapat mengelola dan mengembangkan potensi
sumberdaya yang dimiliki demi kepentingan daerah yang bersangkutan pada
khususnya maupun kepentingan nasional pada umumnya.
Selama PJP I, perkembangan ekonomi antardaerah memperlihatkan
kecenderungan bahwa propinsi-propinsi di Pulau Jawa pada umumnya mengalami
perkembangan ekonomi yang lebih cepat dibandingkan dengan propinsi lainnya di
luar Jawa. Perbedaan perkembangan antardaerah tersebut menyebabkan terjadinya
kesenjangan kesejahteraan dan kemajuan antardaerah, terutama antara Jawa dan
luar Jawa, antara kawasan barat Indonesia (KBI) dengan kawasan timur Indonesia
(KTI), dan antara daerah perkotaan dengan daerah perdesaan. Disamping itu,
masih ditemui daerah-daerah yang relatif tertinggal dibandingkan daerah lain,
yaitu daerah terpencil, daerah minus, daerah kritis, daerah perbatasan, dan
daerah terbelakang lainnya.
Dalam PJP II, wilayah kawasan timur Indonesia (KTI) yang secara definitif
meliputi 13 propinsi yang ada di wilayah Kalimantan, Sulawesi dan kepulauan
timur, telah diberikan prioritas untuk dikembangkan dalam upaya untuk
memperkecil tingkat kesenjangan yang terjadi antara kawasan barat Indonesia
dengan KTI selama PJP I yang lalu. Sebenarnya, sejak lima tahun terkahir ini
upaya untuk mempercepat pembangunan dan mengembangkan KTI telah banyak
dilakukan melalui berbagai kebijaksanaan dan program pembangunan yang
ditetapkan oleh Pemerintah, serta melalui berbagai seminar, lokakarya, rapat
kerja, sarasehan yang membahas masalah pembangunan KTI yang dilakukan baik oleh
pemerintah, pihak perguruan tinggi, maupun pihak dunia usaha swasta.
Dalam membangun KTI, terdapat beberapa faktor pokok yang perlu diberikan
perhatian lebih mendalam dalam memformulasikan strategi pengembangannya, yaitu:
(a) adanya keanekaragaman situasi dan kondisi daerah-daerah di KTI yang
memerlukan kebijaksanaan serta solusi pembangunan yang disesuaikan dengan
kepentingan setempat (local needs); (b) perlunya pendekatan pembangunan yang
dilaksanakan secara terpadu dan menggunakan pendekatan perwilayahan; (c) perencanaan
pembangunan di daerah harus memperhatikan serta melibatkan peranserta
masyarakat; serta (d) peningkatan serta pengembangan sektor pertanian yang
tangguh untuk dapat menanggulangi masalah kemiskinan baik di perdesaan maupun
di perkotaan melalui peningkatan pendapatan masyarakat khususnya dalam bidang
agribisnis dan agroindustri, serta penyediaan berbagai sarana dan prasarana
lapangan kerja.
Selain itu, dalam memformulasikan strategi pengembangan KTI terdapat tiga
pertimbangan pokok terhadap potensi dan peluang yang dimiliki KTI, yaitu: (a)
beberapa propinsi di KTI merupakan daerah yang kaya akan sumberdaya alam yang
memiliki potensi untuk dikembangkan, yang pada gilirannya dapat pula
dikembangkan menjadi kawasan pusat-pusat pertumbuhan; (b) jumlah penduduk yang
relatif sedikit dengan penyebaran yang tidak merata dibandingkan luas wilayah,
merupakan "katup pengaman" bagi program transmigrasi penduduk dari
wilayah KBI yang relatif lebih padat; serta (c) adanya komitmen pemerintah
untuk melaksanakan pembangunan yang memperhatikan aspek pemerataan dalam rangka
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Strategi pengembangan wilayah KTI pada dasarnya merupakan strategi atau
langkah-langkah kebijaksanaan yang bertahap, yakni mencakup tiga tingkatan
strategi: mikro, meso, dan makro. Strategi tingkat mikro bertujuan untuk
mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan dasar, membantu daerah dalam mencapai
kemandirian ekonomi, mendorong pengembangan potensi ekspor daerah, sehingga
dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Strategi tingkat
meso mengupayakan identifikasi keterkaitan fisik dan ekonomi antarpropinsi agar
dapat diciptakan pusat-pusat pengembangan antarwilayah di kawasan yang
bersangkutan. Sedangkan strategi tingkat makro lebih difokuskan pada pengembangan
prasarana transportasi intra dan antarwilayah sebagai bagian dari sistem
transpotasi nasional, pemanfaatan sumberdaya alam secara tepat dan pelestarian
fungsi lingkungan hidup, peningkatan peranserta sektor swasta, penguatan
kelembagaan pemerintah dan masyarakat termasuk peranserta aktif dari kalangan
perguruan tinggi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumberdaya
manusia di KTI.
Sejalan dengan upaya tersebut, salah satu komitmen pemerintah yang cukup
nyata dalam mempercepat pengembangan KTI dalam PJP II adalah dengan dibentuknya
Dewan Pengembangan KTI (DP-KTI) melalui Keppres No. 120 Tahun 1993 tentang
Dewan Pengembangan KTI, yang diketuai langsung oleh Bapak Presiden RI dan
beranggotakan 17 menteri/ketua LPND. Untuk lebih meningkatkan bobot
kebijaksanaan yang ditetapkan Dewan, dibentuk 4 pokja yang meliputi
bidang-bidang: (i) pengembangan sumber daya manusia dan teknologi, (ii) sumber
daya alam dan lingkungan, (iii) prasarana, dan (iv) kelembagaan, serta 1
kelompok kerjasama pembangunan daerah antarBappeda se-KTI. Sejak terbentuknya,
Dewan telah melaksanakan beberapa kali pertemuan tingkat anggota Dewan dan
telah menghasilkan berbagai keputusan yang berbobot kebijaksanaan makro yang
dijabarkan secara lebih operasional oleh masing-masing departemen/LPND terkait.
Sebagaimana telah ditetapkan, fungsi dari DP-KTI adalah sebagai wadah
bagi perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi untuk mempercepat
pembangunan di KTI, termasuk penentuan tahapan dan prioritas pelaksanaannya.
Untuk itu, selain dari beberapa kelompok kerja yang telah dibentuk diatas,
secara fungsional juga telah dibentuk beberapa tim khusus (adhoc) yang bertugas
untuk menyusun berbagai kajian dan rumusan kebijaksanaan bagi pengembangan
bidang-bidang tertentu yang potensial di kawasan timur Indonesia, seperti (i)
tim perumus pemberian insentif investasi, (ii) tim penyiapan kawasan andalan
Biak sebagai daerah otorita, (iii) tim budidaya ikan tuna dan ternak, serta
(iv) tim budidaya rotan. Tugas dari masing-masing tim yang bersifat temporer
tersebut, diharapkan dapat memberikan masukan bagi DP-KTI dalam menentukan
kebijaksanaan pembangunan KTI secara lebih berdayaguna dan berhasilguna.
Kendala dan Tantangan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
Pemerintah juga menyadari bahwa kendala-kendala pembangunan seperti
kurangnya ketersediaan prasarana dan sarana dasar ekonomi, terbatasnya kualitas
dan kuantitas sumberdaya manusia serta kendala geografis yang relatif
terisolasi merupakan masalah utama bagi pengembangan KTI. Beberapa propinsi
yang lebih cepat berkembang memiliki jumlah dan kualitas prasarana dan sarana
yang relatif lebih baik dibandingkan propinsi lainnya, seperti Kalimantan Timur
dan Kalimantan Barat, serta Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Begitu pula
dengan jaringan transportasi, telekomunikasi, dan energi listrik, ketersediaan
dan kualitas pelayanannya di wilayah KTI masih harus ditingkatkan.
Oleh karena itu dalam rangka mewujudkan berkurangnya tingkat kesenjangan
pembangunan antardaerah, khususnya antara wilayah KBI dengan wilayah KTI, perlu
diupayakan dukungan dari investasi pemerintah yang lebih memadai pada
wilayah-wilayah tertinggal. Dukungan investasi pemerintah yang memadai tersebut
perlu pula dibarengi dengan penciptaan dan perbaikan iklim investasi yang pada
gilirannya akan menunjang peran serta investasi dari pihak swasta untuk dapat
menanamkan modalnya pada wilayah-wilayah yang relatif masih tertinggal
tersebut. Disamping itu, mengingat luasnya wilayah dan sulitnya kondisi alam,
serta terbatasnya sumberdaya dan dana yang tersedia di kawasan ini, pembangunan
prasarana dan sarana tersebut perlu diprioritaskan pada wilayah-wilayah yang
telah dan akan menjadi pusat-pusat pertumbuhan.
Meskipun kita terbuka bagi penanaman modal dari sektor manapun, namun
pertimbangan aspek pemerataan perlu dijadikan landasan pokok dalam strategi
pengembangan ekonomi rakyat dan usaha nasional, yaitu untuk menumbuhkan sikap
dan jiwa wiraswasta serta keterampilan pengusaha daerah setempat. Disamping itu
pula, dirasakan perlu untuk meningkatkan kualitas perencanaan.
Telah kita sadari bahwa salah satu kendala utama pembangunan di wilayah
KTI adalah masih kurangnya tenaga terampil dan terdidik yang mencerminkan
rendahnya kuantitas dan kualitas sumberdaya manusia setempat. Dilain pihak,
daya tarik wilayah KBI lebih kuat terutama disebabkan oleh kurangnya lapangan
kerja yang tersedia untuk menyerap angkatan kerja yang ada. Sesuai dengan
sasaran skenario pengembangan regional kita, pada akhir Repelita VI di wilayah
KTI akan terjadi pertambahan lapangan kerja sebanyak 2,187 juta orang, yang
dihasilkan oleh laju pertumbuhan rata-rata lapangan kerja dan angkatan kerja di
wilayah KTI sebesar 2,9% per tahun. Dengan demikian, pada akhir Repelita VI
diperkirakan akan terjadi kelebihan angkatan kerja sebanyak 121 ribu orang. Hal
yang sama terjadi pada wilayah KBI, dimana pada akhir Repelita VI akan
kelebihan angkatan kerja sebanyak 935 ribu orang.
Selanjutnya apabila ditinjau berdasarkan sebaran menurut propinsi dan
wilayahnya, terlihat bahwa terdapat beberapa propinsi di wilayah KTI yang akan
mengalami kekurangan angkatan kerja, seperti di wilayah Kalimantan yang secara
keseluruhan kekurangan angkatan kerja sebanyak 173 ribu orang, yang tersebar di
Kalimantan Barat (52 ribu), Kalimantan Tengah (32 ribu), Kalimantan Selatan (33
ribu), dan Kalimantan Timur (8 ribu). Selain pada propinsi-propinsi di wilayah
Kalimantan, propinsi lainnya di wilayah KTI yang pada akhir Repelita VI akan
kekurangan angkatan kerja adalah Maluku (22 ribu) dan Irian Jaya (9 ribu). Adanya
kekurangan angkatan kerja di beberapa propinsi tersebut memberikan implikasi
terhadap perlunya peningkatan mobilitas penduduk dan angkatan kerja
antarpropinsi, khususnya antara propinsi-propinsi di Jawa seperti Jawa Tengah
dan Jawa Timur yang kelebihan angkatan kerja masing-masing sebanyak 644 ribu
dan 316 ribu orang, dengan propinsi-propinsi di luar Jawa yang kekurangan
angkatan kerja seperti pada 6 propinsi di wilayah KTI diatas dengan penekanan
perlunya pemberian insentif bagi peningkatan peranserta aktif dunia usaha di
kawasan tersebut.
Kinerja Investasi Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
Pembangunan ekonomi yang selama ini telah menghasilkan pertumbuhan yang
tinggi ternyata belum sepenuhnya dapat mengatasi permasalahan kesenjangan
antardaerah tersebut. Perbedaan laju pembangunan antardaerah menyebabkan
terjadinya kesenjangan kemakmuran dan kemajuan antardaerah, terutama antara
Jawa dan luar Jawa, antara kawasan barat Indonesia dan kawasan timur Indonesia,
dan antara daerah perkotaan dan daerah perdesaan.
Untuk mengurangi kesenjangan yang masih ditemui selama PJP I, dalam PJP
II yang dimulai pada Repelita VI, investasi pemerintah menjadi sarana yang
penting untuk memacu pembangunan daerah yang tertinggal. Sehubungan dengan itu
dikembangkan kebijaksanaan alokasi investasi pemerintah yang lebih besar ke
kawasan di luar Jawa khususnya pada propinsi-propinsi di kawasan timur
Indonesia, untuk mendorong investasi swasta ke kawasan yang sama, dan
pertumbuhan ekspor nonmigas pada kawasan di luar Jawa.
Dalam Repelita VI propinsi-propinsi di KTI akan memperoleh kenaikan
pangsa investasi pemerintah dari 26% pada tahun 1993 menjadi 27,6% pada tahun
1998. Pada akhir PJP II, pangsa yang diperoleh propinsi-propinsi di wilayah KTI
diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar 30%.
Kondisi yang sama diharapkan juga terjadi terhadap alokasi investasi
swasta kepada wilayah di luar Jawa, sehingga pangsa investasi pemerintah di
Jawa akan menurun dari 73,6% pada awal Repelita VI menjadi sekitar 71,7% pada
akhir Repelita VI, sedangkan pangsa wilayah KTI akan meningkat dari 11,4%
menjadi 12,6% selama periode yang sama.
Percepatan pertumbuhan pembangunan wilayah yang relatif tertinggal
tersebut juga akan memberikan implikasi yang cukup nyata pada reorientasi
ekspor nonmigas. Secara rata-rata, ekspor diperkirakan akan tumbuh sekitar
16,8% per tahun selama kurun waktu Repelita VI. Khusus untuk wilayah KTI,
pertumbuhan ekspor nonmigasnya diperkirakan akan sedikit lebih tinggi
dibandingkan rata-rata nasional.
Sesuai dengan komitmen pemerintah untuk memperbesar alokasi investasi
pemerintah di wilayah KTI, maka rencana alokasi pengeluaran rupiah murni
investasi pemerintah tahun anggaran 1996/97 untuk wilayah KTI adalah sebesar
Rp.6.486,5 miliar atau 29,4% dari total rencana alokasi investasi pemerintah
sebesar Rp.22.089,1 miliar. RAPBN tahun anggaran 1996/97 untuk wilayah KTI
menunjukkan adanya kenaikan sebesar 21,5% dibandingkan dengan alokasi APBN
tahun anggaran 1995/96 untuk wilayah yang sama, yang besarnya Rp.5.339,2
miliar. Kenaikan sebesar 21,5% tersebut relatif lebih besar bila dibandingkan
dengan kenaikan anggaran pemerintah baik yang diperoleh wilayah KBI yang hanya
sebesar 14,2% maupun kenaikan secara nasional yang besarnya 16,1%.
Dilihat dari distribusi regional investasi, dalam periode 1983-1990,
terlihat masih kecilnya investasi di KTI, baik investasi pemerintah (28,5%)
maupun investasi swasta (8,4%) meskipun ada kecenderungan peningkatan dari
periode sebelumnya, yaitu 23,9% untuk investasi pemerintah dan 7,7% untuk
investasi swasta. Dengan mengikuti skenario pembangunan regional yang telah
digariskan dalam Repelita VI diperlukan laju pertumbuhan investasi pemerintah
(DIP dan Inpres) yang lebih tinggi dari rata-rata nasional untuk semua daerah
tingkat I di luar Jawa. Implikasinya terhadap wilayah KTI akan memperoleh
kenaikan pangsa investasi pemerintah dari 26% pada tahun 1993 menjadi 27,6%
pada tahun 1998. Pada akhir PJP II, pangsa yang diperoleh propinsi-propinsi di
wilayah KTI diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar 30%.
Skenario percepatan pertumbuhan ekonomi wilayah tertinggal juga
menunjukkan adanya reorientasi investasi swasta ke wilayah luar Jawa. Sebagai
hasilnya akan terlihat bahwa pangsa investasi swasta di Jawa akan menurun dari
73,6% pada awal Repelita VI menjadi sekitar 71,7% pada akhir Repelita VI,
sedangkan pangsa wilayah KTI akan meningkat dari 11,4% menjadi 12,6% selama
periode yang sama. Implikasi lainnya adalah pada reorientasi ekspor nonmigas.
Berdasarkan skenario pertumbuhan ekonomi makro nasional, kinerja pertumbuhan
ekspor akan masih bergantung pada propinsi-propinsi di Jawa. dengan adanya
reorientasi investasi pemerintah yang sekaligus diikuti dengan peningkatan
investasi swasta ke wilayah di luar Jawa, maka kinerja ekspor wilayah KTI
diperkirakan juga akan lebih tinggi dari rata-rata nasional, yaitu 12,7%.
Gambaran rencana alokasi investasi pembangunan yang dikemukakan di atas
sudah barang tentu masih perlu didukung oleh partisipasi investasi dari pihak
dunia usaha dan masyarakat, terutama dengan mempertimbangkan keterbatasan
kemampuan keuangan Pemerintah. Oleh sebab itu, upaya untuk menarik swasta dan
masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah menjadi sangat penting
untuk segera diwujudkan, melalui peningkatan peranan pemerintah daerah dalam
memberikan kemudahan dan dukungan serta iklim yang baik bagi investasi
masyarakat. Upaya tersebut harus seiring dengan peningkatan dan pemantapan
peran dan tugas aparat sesuai bidang masing-masing, sehingga mampu menjamin
terwujudnya optimisme dan rasa aman investor.
Untuk itu, berkaitan dengan upaya untuk menggalakkan dan mengkondisikan
iklim investasi di wilayah KTI tersebut, mulai tahun 1995 yang lalu DP-KTI
telah mempersiapkan rancangan kebijaksanaan penerapan insentif investasi di
wilayah KTI. Berdasarkan hasil rapat pleno DP-KTI, telah diidentifikasikan
beberapa kebijakan insentif investasi yang perlu diprioritaskan perwujudannya,
yaitu:
- Pelaksanaan lebih cepat pasal
31A Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh). Pasal tersebut mencakup
insentif yang berkaitan dengan depresiasi dan amortisasi yang dipercepat,
kompensasi kerugian dan pengurangan pajak atas Bentuk Usaha Tetap.
Percepatan pelaksanaan pasal tersebut diatas meliputi: depresiasi dan
amortisasi yang dipercepat, komposisi kerugian maksimal 10 tahun, dan
pengurangan pajak atas Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari perusahaan asing di
Indonesia dari 20% menjadi 5%. DP-KTI menyetujui usulan tersebut dan
menyarankan agar penetapan Keputusan Menteri Keuangan yang lebih
operasional sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah yang sudah ada
dan koordinasinya dilakukan Departemen Keuangan.
- Insentif untuk subkontraktor
yang beroperasi di KTI. Selama ini insentif pajak hanya diberikan kepada
kontrak karya, sedangkan pengelolaan fasilitas penunjangnya dilakukan
pihak lain. Karena itu, bentuk-bentuk insentif kepada pihak ketiga yang
terlibat dalam kegiatan kontrak karya perlu dipikirkan. Untuk itu perlu
dirumuskan juga insentif bagi pengusaha-pengusaha sub-kontraktor di KTI.
- Subsidi BBM untuk daerah
terpencil yang dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan.
Sebagai salah satu wahana dalam meningkatkan pendapatan negara, disetujui
subsidi untuk daerah-daerah terpencil yang ditujukan untuk pemerataan
pendapatan antardaerah. Disarankan subsidi tidak saja melalui subsidi
langsung BBM, akan tetapi upaya peralihan dan pengembangan sumber energi
alternatif lainnya yang dapat menggantikan BBM, seperti listrik tenaga
surya (PLTS). Dana subsidi tersebut antara lain dapat diperoleh dengan
menaikkan harga BBM per liter di Jawa sebesar Rp10, Rp20 atau Rp30.
Sebagai pelengkap terhadap kebijaksanaan insentif BBM untuk KTI tersebut,
disarankan agar pengembangan dana 1-5 % dari laba BUMN dapat dipergunakan
untuk membantu industri kecil, pengusaha ekonomi lemah, dan koperasi dalam
mengusahakan PLTS, yang selanjutnya dapat dibebaskan pembayaran bunganya
(melalui pengaturan khusus).
- Pembentukan kantor perizinan
terpadu di Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II guna mempercepat proses
perizinan. Usulan tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses perijinan,
baik investasi maupun non-investasi di KTI. Pelaksanaan kegiatan ini
dikordinasikan oleh Departemen Dalam negeri.
- Didirikan lembaga keuangan
baru yang memberi insentif kredit untuk koperasi di daerah transmigrasi.
Peraturan kredit pada Koperasi Primer untuk Para Anggota (KKPA) dalam
rangka PIR Transmigrasi di KTI perlu diberikan kekhususan, dimana
pengusaha PIR tersebut dapat dianggap sebagai Koperasi Primer, sehingga
dapat memperoleh fasilitas KKPA. Hal ini sedang dikerjakan oleh pihak
Departemen Keuangan.
- Selain itu, dalam rangka
mempercepat perwujudan penciptaan peluang dan iklim investasi yang
kondusip, saat ini tengah dipersiapkan rancangan Keputusan Presiden
tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di Kawasan Timur
Indonesia.
Untuk lebih efektifnya penerapan kebijaksanaan fiskal tersebut, perlu
dilakukan kajian khusus terhadap jenis-jenis insentif investasi yang bisa
diberikan kepada investor di wilayah KTI. Untuk itu, DP-KTI telah membentuk Tim
Perumus Pemberian Insentif Investasi, yang bertugas untuk merumuskan jenisjenis
insentif investasi yang mungkin diberikan, baik insentif fiskal maupun
nonfiskal, dalam merangsang sektor dunia usaha menanamkan modalnya di KTI.
Dalam rangka mengupayakan peningkatan daya tarik investasi dunia usaha
khususnya ke wilayah KTI, selain perlu meningkatkan peran pemerintah daerah,
beberapa prasarana dasar investasi yang memadai perlu pula disediakan dengan
harga yang lebih terjangkau. Di samping itu, pemerintah akan mendorong
penyediaan informasi dan peluang usaha yang lebih baik untuk wilayah luar Pulau
Jawa, khususnya wilayah KTI, disertai kebijaksanaan fiskal dan moneter yang
lebih memperhatikan kepentingan dunia usaha dan investor swasta di kawasan
tersebut.
Komentar
Posting Komentar