BAB 5 (KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA)
Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis
dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi
yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi
yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu
memperhatikan hal-hal berikut:
1. Barang
dan jasa yang akan diperdagangkan
2. Pemasaran
barang dan jasa yang diperdagangkan
3. Penentuan
harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
4. Pembelian
5. Kebutuhan
tenaga kerja
6. Organisasai
intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis
badan usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan usaha
dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1. Tipe
usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
2. Luas
operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
3. Modal
yang dibutuhkan untuk memulai usaha
4. Sistem
pengawasan yang dikehendaki
5. Tinggi
rendahnya resiko yang dihadapi
6. Jangka
waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
7. Keuntungan
yang direncanakan
Dengan demikian kita dapat melihat
adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
1. Perusahaan
menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan
atau sebaliknya mendatangkan kerugian
2. Perusahaan
adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor,
dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat
berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan
lain-lain.
3. Perusahaan
merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu
sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
Koperasi
sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu
organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya
untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
1. Tunduk
pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2. Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3. Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4. Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan perusahaan koperasi :
1. Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan
operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan
kesejahteraan anggota adalah prioritas utama
Dalam fungsinya sebagai badan usaha,
maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan
prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian,
ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi
sebagai badan usaha,yaitu:
1. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai
badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai
pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal
dikoperasinya.Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara
maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
2. Kegiatan Usaha
3. Permodalan Koperasi
4. Sistem pembagian keuntungan (Sisa
Hasil Usaha)
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya
pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
- Theory
of the firm; perusahaan
perlu menetapkan tujuan
·
Mendefinisikan
organisasi
·
Mengkoordinasi
keputusan
·
Menyediakan
norma
·
Sasaran
yang lebih nyata
·
Tujuan
perusahaan :
·
·
Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
– Berorientasi pada profit
oriented &benefit oriented
– Landasan operasional
didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
– Memajukan kesejahteraan
anggota merupakan prioritas utama (UU No.25, 1992)
– Kesulitan utama pada
pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
PERMODALAN KOPERASI
Pengertian modal koperasi adalah
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau
usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri
maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal
terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka
pendek (Kegiatan Operasional).
Sumber -
Sumber Modal Koperasi
1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal
Sendiri
Modal
sendiri terdiri dari:
a) Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi
oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut
selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b) Simpanan
Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota
koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan
kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para
anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan
dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c) Dana
Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d) Hibah
Hibah
adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan
pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan
hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti
itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah
sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
Modal pinjaman
terdiri dari:
a) Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan
sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai
yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman,
koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal
dari anggota.
b) Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan
usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan
lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup
yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c) Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan
untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas
tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah
dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
d) Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi
juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk
mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai
persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam
ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e) Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang
tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Sisa
hasil usaha (SHU)
Pengertian
SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
-. SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan
rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini
1. SHU
total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total
simpanan seluruh anggota
4.Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber
dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet
atau volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Perumusan :
SHU=JUA+JMA dimana
SHU =
Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa
hasil usaha
JUA : jasa
usaha anggota
JMA : jasa
modal sendiri
Tms :
total modal sendiri
Va
: volume anggota
Vak
: volume usaha total kepuasan
Sa
: jumlah simpanan anggota
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
CARA
PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
Acuan dasar
membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa,
pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Dengan
demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1)
SHU atas jasa modal
Pembagian
ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai
pemilik
ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari
koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang
bersangkutan.
2)
SHU atas jasa usaha
Jasa ini
mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
apelanggan,
Secara umum
SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran
Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
· Cadangan
koperasi
· Jasa
anggota
· Dana
pengurus
· Dana
karyawan dana pendidikan
· Dana
sosial
· Dana
untuk pembagunan sosial
Tentunya
tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Untuk
mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan
salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut
AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
· Cadangan
: 40%
· Jasa
anggota : 40%
· Dana
pengurus : 5%
· Dana
karyawan : 5%
· Dana
pendidikan:5%
· Dana
sosial :5%
SHU per
anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa
=JUA+JMA
Di
mana:
SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA
:Jasa usaha
anggota JMA
:Jasa modal anggota
Dengan
menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di
hitung sebagai
berikut.
SHUpa=
Va x JUA + sa
x JMA
VUK
TMS
Di mana:
SHUpa : sisa
hasil usaha per anggota
JUA : jasa
uasaha anggota
JMA
: jasa modal anggota
VA : volume
jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume
total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah
simpana anggota
TMS : modal
sendiri total (simpanan nggota total)
Bila SHU
bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi A adalah 40% dari total
SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi
secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota
sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung
persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama,
langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA =
70% x 40% y\total SHU setelah pajak
= 28% dari
total SHU koperasi
JMA = 30% x
40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari
total SHU koperesi
Kedua, SHU
bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh
terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang
ditetapakan.
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1)SHU yang
di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan
anggota sendiri.
3)Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU
anggota di bayar secara tunai
PEMBAGIAN
SHU PER ANGGOTA
Untuk
memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan
prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di atas , di bawh ini di
sajikan data koperasi A, yang datanya sidah di perbaharui dan di sederhanakan.
1. Perhitungan
SHU (Laba/Rugi) koperasi A Tahun buku 1998 (Rp000)
Penjualan
/penerimaan
jasa
Rp 850.077
Pendapatan
lain
110.717,960.764
Harga pokok
penjualan
(300.906)
Pendapatan
operasional
(659.888)
Beban
operasional
(310.539)
Beban dan
administrasi umum
( 35.349)
(345.888)
SHU sewbelum
pajak
(314.000)
Pajak
penghasilan(PPH ps
21)
( 34.000)
SHU setelah
pajak
( 280.000)
1. Sumber
SHU
SHU Koperasi
A setelah pajak
Rp.280.0000
Sumber SHU:
-transaksi
anggota Rp.200.000
-transaksi
nonanggota
Rp. 80.000
1. Pembagian
SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi A
1)Cadangan
: 40% x 200.000 :Rp80.000
2)Jasa
anggota
: 40% x
200.000 :Rp80.000
3)Dana
pengurus
: 5% x 200.000 :Rp10.000
4)Dana
karyawan
: 5% x 200.000 :Rp10.000
5)Dana
pendidikab
: 5% x 200.000 :Rp10.000
6)Dana
sosial
: 5% x 200.000 :Rp10.000
d.
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Rapat
anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut.
Jasa
moda
: 30% x Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa
usaha :
70% x Rp80.000.000 : Rp56.000.000
Jumlah
anggota :142
orang
Total
simpanan anggota :Rp345.420.000
Total
transaksi usaha :Rp2.340.062.000
1. Kompilasi
Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per Anggota (dalam ribuan)
|
No anggota
|
Nama
Anggota
|
Jumlah
Simpanan
|
Total
Transaksi Usaha
|
SHU Modal
|
SHU
Transaksi Usaha
|
Jml SHU
Per Anggota
|
|
1
|
ADI
|
800
|
5.500
|
55,58
|
131,62
|
187,20
|
|
2
|
BUDI
|
1.500
|
4.800
|
104,22
|
114,87
|
219,09
|
|
3
|
COKI
|
2.900
|
0
|
201,49
|
0
|
201,49
|
|
4
|
DEDI
|
500
|
8.400
|
34,74
|
201,02
|
235,76
|
|
5
|
EDI
|
1.000
|
4.000
|
69,48
|
95,72
|
165,20
|
|
6
|
FARID
|
1.200
|
10.000
|
83,38
|
239,31
|
322,69
|
|
7
|
||||||
|
s/d
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
|
142
|
||||||
|
Jumlah
|
345.420
|
2.340.062
|
24.000
|
56.000
|
80.000
|
Dengan
menggunakan rumus perhitungan SHU di atas di peroleh SHU per anggots
berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha .Seperti di
ketahui rumus SHU per anggota adalah:
SHU per
anggota = SHU Jasa Usaha Aggota + Jasa modal
SHUpa =
Va x JUA + Sa x JMA
VUK
TMS
SHU Usaha
Anggota =Va / VUK (JUK)
SUMBER:
Komentar
Posting Komentar