Langsung ke konten utama

BAB 5 (KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA)

BAB 5 (KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA)

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.

Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1.      Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
2.      Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
3.      Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
4.      Pembelian
5.      Kebutuhan tenaga kerja
6.      Organisasai intern
7.      Pembelanjaan
8.      Jenis badan usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1.      Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
2.      Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
3.      Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
4.      Sistem pengawasan yang dikehendaki
5.      Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
6.      Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
7.      Keuntungan yang direncanakan

Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
1.      Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
2.      Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
3.      Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.

Koperasi sebagai Badan Usaha

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.

Koperasi sebagai badan usaha maka :
1.      Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2.      Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3.      Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.      Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

Tujuan perusahaan koperasi :
1.      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.      Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.      Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha,yaitu:

1.      Status dan Motif Anggota Koperasi

Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.

2.      Kegiatan Usaha
3.      Permodalan Koperasi
4.      Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
  • Theory of the firm; perusahaan perlu  menetapkan tujuan
·         Mendefinisikan organisasi
·         Mengkoordinasi keputusan
·         Menyediakan norma
·         Sasaran yang lebih nyata
·         Tujuan perusahaan :
·         ·   Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
–       Berorientasi pada profit oriented &benefit oriented
–       Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
–       Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No.25, 1992)
–       Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

PERMODALAN  KOPERASI
            Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).
 Sumber - Sumber Modal Koperasi
 
1.      Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

2.      Modal Sendiri
      Modal sendiri terdiri dari:
a)      Simpanan Pokok
        Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b)      Simpanan Wajib
         Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c)      Dana Cadangan
           Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d)     Hibah
      Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

3.    Modal Pinjaman
     Modal pinjaman terdiri dari:
a)      Pinjaman dari Anggota
           Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b)      Pinjaman dari Koperasi Lain
             Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c)      Pinjaman dari Lembaga Keuangan
            Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d)     Obligasi dan Surat Utang
              Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e)      Sumber Keuangan Lain
              Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

Sisa hasil usaha (SHU)
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
-. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
 Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini

1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4.Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari    anggota
5.  Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Perumusan :
SHU=JUA+JMA  dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms  : total modal sendiri
Va     : volume anggota
Vak   : volume usaha total kepuasan
Sa     : jumlah simpanan anggota

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
CARA PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA KOPERASI

Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1)      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik            ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)      SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
·         Cadangan koperasi
·         Jasa anggota
·         Dana pengurus
·         Dana karyawan dana pendidikan
·         Dana sosial
·         Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah  pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
·         Cadangan         : 40%
·         Jasa anggota    : 40%
·         Dana pengurus : 5%
·         Dana karyawan : 5%
·         Dana pendidikan:5%
·         Dana sosial         :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Di mana:                                                                                                                      SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA     :Jasa usaha anggota                                                                                            JMA    :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung           sebagai berikut.
SHUpa=  Va     x JUA +   sa     x  JMA
VUK                     TMS
Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA    : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)
Bila SHU bagian  anggota menurut AD/ART  Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA  = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU  KOPERASI
1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan   anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai
PEMBAGIAN  SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di atas , di bawh ini di sajikan data koperasi A, yang datanya sidah di perbaharui dan di sederhanakan.
1.    Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A Tahun buku 1998 (Rp000)
Penjualan /penerimaan jasa                                           Rp 850.077
Pendapatan lain                                                          110.717,960.764
Harga pokok penjualan                                                 (300.906)
Pendapatan operasional                                                (659.888)
Beban operasional                                                        (310.539)
Beban dan administrasi umum                                         ( 35.349) 
                                                                                (345.888)
SHU sewbelum pajak                                                     (314.000)
Pajak penghasilan(PPH ps 21)                                         ( 34.000)
SHU setelah pajak                                                        ( 280.000)
1.    Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak                                          Rp.280.0000
Sumber SHU:
-transaksi anggota                                                        Rp.200.000
-transaksi nonanggota                                                   Rp.  80.000
1.    Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi A
1)Cadangan                               : 40% x 200.000 :Rp80.000
2)Jasa anggota                          : 40% x 200.000 :Rp80.000
3)Dana pengurus                        :  5%  x 200.000 :Rp10.000
4)Dana karyawan                       :  5%  x 200.000 :Rp10.000
5)Dana pendidikab                      :  5%  x 200.000 :Rp10.000
6)Dana sosial                            :  5%  x 200.000 :Rp10.000
d.  Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai berikut.
Jasa moda                         : 30% x Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa usaha                        : 70% x Rp80.000.000 : Rp56.000.000
Jumlah anggota                  :142 orang
Total simpanan anggota       :Rp345.420.000
Total transaksi usaha             :Rp2.340.062.000
1.    Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per Anggota (dalam ribuan)
No anggota
Nama Anggota
Jumlah Simpanan
Total Transaksi Usaha
SHU Modal
SHU  Transaksi Usaha
Jml SHU Per Anggota
1
ADI
800
5.500
55,58
131,62
187,20
2
BUDI
1.500
4.800
104,22
114,87
219,09
3
COKI
2.900
0
201,49
0
201,49
4
DEDI
500
8.400
34,74
201,02
235,76
5
EDI
1.000
4.000
69,48
95,72
165,20
6
FARID
1.200
10.000
83,38
239,31
322,69
7
s/d
Dst
Dst
Dst
Dst
Dst
Dst
142
Jumlah
345.420
2.340.062
24.000
56.000
80.000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas di peroleh SHU per anggots berdasarkan kontribusinya  terhadap modal dan transaksi usaha .Seperti di ketahui rumus SHU per anggota adalah:
SHU per anggota = SHU Jasa Usaha Aggota  +  Jasa modal
SHUpa = Va     x  JUA  +  Sa   x  JMA
VUK              TMS
SHU Usaha Anggota =Va / VUK (JUK)


SUMBER:


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perkembangan Ekspor Indonesia

Sejak tahun 1987 ekspor Indonesia mulai didominasi oleh komoditi non migas dimana pada tahun-tahun sebelumnya masih didominasi oleh ekspor migas. Pergeseran ini terjadi setelah pemerintah mengeluarkan serangkaian kebijakan dan deregulasi di bidang ekspor, sehingga memungkinkan produsen untuk meningkatkan ekspot non migas. Pada tahun 1998 nilai ekspor non migas telah mencapai 83,88% dari total nilai ekspor Indonesia, sementara pada tahun 1999 peran nilai ekspor non migas tersebut sedikit menurun, menjadi 79,88% atau nilainya 38.873,2 juta US$ (turun 5,13%). Hal ini berkaitan erat dengan krisis moneter yang melanda indonesia sejak pertengahan tahun 1997. Tahun 2000 terjadi peningkatan ekspor yang pesat, baik untuk total maupun tanpa migas, yaitu menjadi 62.124,0 juta US$ (27,66) untuk total ekspor dan 47.757,4 juta US$ (22,85%) untuk non migas. Namun peningkatan tersebut tidak berlanjut ditahun berikutnya. Pada tahun 2001 total ekspor hanya sebesar 56.320,9 juta US$ (menurun 9,34%), ...

Utang Luar negri

Utang luar negeri  atau pinjaman luar negeri, adalah sebagian dari total  utang  suatu negara yang diperoleh dari para kreditor  di luar negara tersebut. Penerima utang luar negeri dapat berupa pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Bentuk utang dapat berupa uang yang diperoleh dari  bank  swasta,  pemerintah  negara lain, atau lembaga keuangan internasional seperti  IMF  dan  Bank Dunia . Utang luar negeri Indonesia lebih didominasi oleh utang swasta. Berdasarkan data di Bank Indonesia, posisi utang luar negeri pada  Maret   2006  tercatat US$ 134 miliar, pada  Juni  2006 tercatat US$ 129 miliar dan  Desember  2006 tercatat US$ 125,25 miliar. Sedangkan untuk utang swasta tercatat meningkat dari US$ 50,05 miliar pada  September  2006 menjadi US$ 51,13 miliar pada Desember 2006. [1] Negara-negara donor bagi Indonesia adalah: 1.      Jepang  merupakan ...

Arus Modal Masuk

Besarnya arus modal masuk ke Indonesia, sebagai akibat pertumbuhan perekonomian yang tetap terjaga dalam beberapa tahun terakhir, harus dapat dimanfaatkan untuk mendanai proyek-proyek jangka panjang. Mengelola arus modal masuk (capital inflow) ke dalam kawasan merupakan sebuah tantangan yang sulit, yang dihadapi negara-negara emerging market seperti Indonesia karena dapat membawa berbagai risiko potensial terhadap stabilitas keuangan. Seperti yang telah diketahui, untuk menjaga stabilitas moneter akibat derasnya arus modal masuk ke Indonesia dan besarnya likuiditas saat ini, BI menerapkan beberapa kebijakan yang diapresiasi Bank Dunia dan IMF sebagai langkah yang tepat. Sekilas Berita tentang Arus Modal Masuk  Bank Indonesia mencatat arus modal masuk (capital inflow) sejak awal tahun hingga pertengahan November 2014 mencapai Rp177,75 triliun, jauh lebih besar dibandingkan keseluruhan 2013 sebesar Rp35,9 triliun. "Capital inflow kali ini adalah yang terbesar dalam sejarah ma...