BAB
II
PENGERTIAN KOPERASI.
Pengertian
koperasi. Koperasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan
berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi
serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya. Koperasi merupakan salah satu
kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber
daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sumber daya ekonomi
yang aada dalam koperasi terbatas sehingga lebih mengutamakan kesejahteraan dan
kemajuan anggotanya terlebih dahulu. Agar suatu koperasi bisa berjalan lancar,
koperasi harus bisa bekerja secara efisien dan mengikuti adanya prinsip dan
kaidah ekonomi yang ada.
Pengertian koperasi menurut undang – undang tahun 1967 adalah system organisasi ekonomi pada rakyat yang memiliki sifat sosial, memiliki beberapa anggota dan berbadan hokum. Koperasi adalah suatu susunan pada ekonomi sebagai salah satu bentuk usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan. Koperasi bukan sebuah perkumpulan modal akan tetapi perkumpulan dari orang –orang yang akan menjadi anggota koperasi. System kerjasama yang ada dalam koperasi berdasarkan pada sebuah rasa persamaan suatu derajat, tidak membeda- bedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya. Kerja koperasi juga didasari atas adanya rasa kesadaran yamg dimiliki oleh seluruh anggotanya. Koperasi dijadikan sebagai salah satu wadah sosial dan juga wadah demokrasi ekonomi. System kerja yang terjadi didalam sebuah koperasi disesuaikan dengan kemauan anggotanya yang dihasilkan melalui proses mefakat yang telah disetujui oleh seluruh anggota koperasi.
Pengertian koperasi menurut undang – undang tahun 1967 adalah system organisasi ekonomi pada rakyat yang memiliki sifat sosial, memiliki beberapa anggota dan berbadan hokum. Koperasi adalah suatu susunan pada ekonomi sebagai salah satu bentuk usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan. Koperasi bukan sebuah perkumpulan modal akan tetapi perkumpulan dari orang –orang yang akan menjadi anggota koperasi. System kerjasama yang ada dalam koperasi berdasarkan pada sebuah rasa persamaan suatu derajat, tidak membeda- bedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya. Kerja koperasi juga didasari atas adanya rasa kesadaran yamg dimiliki oleh seluruh anggotanya. Koperasi dijadikan sebagai salah satu wadah sosial dan juga wadah demokrasi ekonomi. System kerja yang terjadi didalam sebuah koperasi disesuaikan dengan kemauan anggotanya yang dihasilkan melalui proses mefakat yang telah disetujui oleh seluruh anggota koperasi.
TUJUAN KOPERASI
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992
Pasal 3 koperasi bertujuanmemajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasiladan UUD 1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
·
Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,tujuan
koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
PPRINSIP PRINSIP KOPERASI
PRINSIP KOPERASI
1. MenurutWikipedia :Prinsipkoperasi adalah suatu sistem ide-ide
abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan
lama.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative
Alliance (Federasikoperasi non-pemerintahinternasional) adalah
•
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
•
Pengelolaan yang demokratis,
•
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
•
Kebebasan dan otonomi,
•
Pengembangan pendidikan, pelatihan, daninformasi.
2. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
•
Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
•
Pengelolaan dilakukansecarademokrasi
•
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing
anggota
•
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan perkoperasian
•
Kerjasama antar koperasi
3. Prinsip menurut Munkner :
•
Keanggotaan bersifat sukarela
•
Keanggotaan terbuka
•
Pengembang ananggota
•
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
•
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
•
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
•
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
•
Perkumpulan dengan sukarela
•
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
•
Pendidikan anggota
4. Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
•
Pengawasan secara demokratis
•
Keanggotaan yang terbuka
•
Bunga atas modal dibatasi
•
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing
anggota
•
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
•
Netral terhadap politik dan agama
5. Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
•
Swadaya
•
Daerah kerja terbatas
•
SHU untuk cadangan
•
Tanggung jawaba nggota tidak terbatas
•
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha hanya kepada anggota
•
Keanggotaan atas dasar watak, buka nuang
6. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze :
•
Swadaya
•
Daerah kerja tak terbatas
•
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•
Tanggung jawab anggo tak terbatas
•
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
7. Prinsip menurut ICA :
•
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
•
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, keanggota sesuai dengan jasa masing-masing
•
Semua koperasi harus melaksanaka npendidikan secara terus menerus
•
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat
regional, nasional maupun internasional
8. Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
•
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warganegara Indonesia
•
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi
•
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
•
Adanya pembatasan bunga atas modal
•
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada
diri sendiri
9. Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
•
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing
anggota
•
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan perkoperasian
•
Kerjasama antar koperasi
Komentar
Posting Komentar