Langsung ke konten utama

Koperasi BAB II

BAB II
PENGERTIAN KOPERASI.
Pengertian koperasi. Koperasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya. Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sumber daya ekonomi yang aada dalam koperasi terbatas sehingga lebih mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya terlebih dahulu. Agar suatu koperasi bisa berjalan lancar, koperasi harus bisa bekerja secara efisien dan mengikuti adanya prinsip dan kaidah ekonomi yang ada. 

Pengertian koperasi menurut undang – undang tahun 1967 adalah system organisasi ekonomi pada rakyat yang memiliki sifat sosial, memiliki beberapa anggota dan berbadan hokum. Koperasi adalah suatu susunan pada ekonomi sebagai salah satu bentuk usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan. Koperasi bukan sebuah perkumpulan modal akan tetapi perkumpulan dari orang –orang yang akan menjadi anggota koperasi. System kerjasama yang ada dalam koperasi berdasarkan pada sebuah rasa persamaan suatu derajat, tidak membeda- bedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya. Kerja koperasi juga didasari atas adanya rasa kesadaran yamg dimiliki oleh seluruh anggotanya. Koperasi dijadikan sebagai salah satu wadah sosial dan juga wadah demokrasi ekonomi. System kerja yang terjadi didalam sebuah koperasi disesuaikan dengan kemauan anggotanya yang dihasilkan melalui proses mefakat yang telah disetujui oleh seluruh anggota koperasi. 

TUJUAN KOPERASI
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuanmemajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasiladan UUD 1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
·                  Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·                   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan   perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
·                  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·                  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional  yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

PPRINSIP PRINSIP KOPERASI
 PRINSIP KOPERASI
1. MenurutWikipedia :Prinsipkoperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasikoperasi non-pemerintahinternasional) adalah
•           Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
•           Pengelolaan yang demokratis,
•           Partisipasi anggota dalam ekonomi,
•           Kebebasan dan otonomi,
•           Pengembangan pendidikan, pelatihan, daninformasi.
2. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
•           Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
•           Pengelolaan dilakukansecarademokrasi
•           Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•           Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•           Kemandirian
•           Pendidikan perkoperasian
•           Kerjasama antar koperasi
3. Prinsip menurut Munkner :
•           Keanggotaan bersifat sukarela
•           Keanggotaan terbuka
•           Pengembang ananggota
•           Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•           Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
•           Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
•           Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
•           Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
•           Perkumpulan dengan sukarela
•           Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•           Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
•           Pendidikan anggota
4. Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
•           Pengawasan secara demokratis
•           Keanggotaan yang terbuka
•           Bunga atas modal dibatasi
•           Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
•           Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•           Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•           Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
•           Netral terhadap politik dan agama
5. Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
•           Swadaya
•           Daerah kerja terbatas
•           SHU untuk cadangan
•           Tanggung jawaba nggota tidak terbatas
•           Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•           Usaha hanya kepada anggota
•           Keanggotaan atas dasar watak, buka nuang
6. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze :
•           Swadaya
•           Daerah kerja tak terbatas
•           SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•           Tanggung jawab anggo tak terbatas
•           Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•           Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
7. Prinsip menurut ICA :
•           Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
•           Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu  suara
•           Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•           SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, keanggota sesuai dengan jasa masing-masing
•           Semua koperasi harus melaksanaka npendidikan secara terus menerus
•           Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
8. Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
•           Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warganegara Indonesia
•           Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•           Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
•           Adanya pembatasan bunga atas modal
•           Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•           Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•           Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
9. Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
•           Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•           Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•           Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•           Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•           Kemandirian
•           Pendidikan perkoperasian
•           Kerjasama antar koperasi


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lirik Demi Cinta

Maaf.. ku telah menyakitimu Ku telah kecewakanmu Bahkan ku sia-siakan hidupku, dan kubawa kau s'perti diriku Walau hati ini t'rus menangis Menahan kesakitan ini Tapi ku lakukan semua demi cinta Akhirnya juga harus ku relakan kehilangan cinta sejatiku Segalanya t'lah ku berikan Juga semua kekuranganku Jika memang ini yang terbaik Untuk diriku dan dirinya Kan ku t'rima semua demi cinta Reff : Jujur, aku tak kuasa, saat terakhir ku genggam tanganmu Namun yang pasti terjadi, kita mungkin tak bersama lagi Bila nanti esok hari Ku temukan dirimu bahagia Ijinkan aku titipkan kisah cinta kita selamanya

neraca pembayaran

Neraca pembayaran  merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu  negara  dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan  pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan (yang terdiri dari neraca perdagangan, neraca jasa dan transfer payment) dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial. Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi. Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang ( devisa ) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa. Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam neger...

Perkembangan Ekspor Indonesia

Sejak tahun 1987 ekspor Indonesia mulai didominasi oleh komoditi non migas dimana pada tahun-tahun sebelumnya masih didominasi oleh ekspor migas. Pergeseran ini terjadi setelah pemerintah mengeluarkan serangkaian kebijakan dan deregulasi di bidang ekspor, sehingga memungkinkan produsen untuk meningkatkan ekspot non migas. Pada tahun 1998 nilai ekspor non migas telah mencapai 83,88% dari total nilai ekspor Indonesia, sementara pada tahun 1999 peran nilai ekspor non migas tersebut sedikit menurun, menjadi 79,88% atau nilainya 38.873,2 juta US$ (turun 5,13%). Hal ini berkaitan erat dengan krisis moneter yang melanda indonesia sejak pertengahan tahun 1997. Tahun 2000 terjadi peningkatan ekspor yang pesat, baik untuk total maupun tanpa migas, yaitu menjadi 62.124,0 juta US$ (27,66) untuk total ekspor dan 47.757,4 juta US$ (22,85%) untuk non migas. Namun peningkatan tersebut tidak berlanjut ditahun berikutnya. Pada tahun 2001 total ekspor hanya sebesar 56.320,9 juta US$ (menurun 9,34%), ...