BAB III
Perangkat
organisasi koperasi
Dalam melaksanakan
kegiatannya, koperasi dilengkapi dengan perangkat organisasi. Berdasarkan Pasal
21 UU No. 25 Tahun 1992 terdapat 3 perangkat organisasi koperasi,
yaitu : rapat anggota, pengurus dan pengawas.
Perangkat organisasi
koperasi
1. Rapat Anggota
Rapat anggota dalam
koperasi merupakan suatu lembaga atau institusi, bukan sekadar forum rapat.
Kedudukan rapat anggota secara hukum tercantum dalam Pasal 22 UU No. 25 Tahun
1992, tentang Perkoperasian yang menyebutkan bahwa :
a. Rapat anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b. Rapat anggota
dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
Dalam pelaksanaan
rapat anggota, setiap keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat. Keputusan yang diambil dalam rapat anggota mengikat semua
anggota dan pengurus. Menurut Pasal 23 UU No. 25 Tahun 1992, rapat anggota
menetapkan butir-butir sebagai berikut :
a. Anggaran dasar.
b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
c. Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
a. Anggaran dasar.
b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
c. Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus Koperasi
Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh
anggota dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam anggaran
dasar (AD), yaitu paling lama 5 tahun. Jika masa jabatan pengurus telah habis,
maka masa jabatannya dapat dipilih kembali. Pengurus merupakan pemegang kuasa
rapat anggota dan bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan
koperasi dan usahanya kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang pengurus telah diuraikan
secara rinci dalam Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992. Tugas koperasi adalah sebagai
berikut
a, Mengelola koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan serta belanja koperasi.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d. Mengajikan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e. Menyelenggarakan pembukuan dan inventaris secara baik.
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
a, Mengelola koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan serta belanja koperasi.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d. Mengajikan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e. Menyelenggarakan pembukuan dan inventaris secara baik.
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang pengurus koperasi
Adapun apa saja wewenang pengurus koperasi adalah sebagai berikut :
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b. Memutuskan untuk menerima atau menolak anggota baru dan memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
c. Melakukan tindakan untuk kepentingan koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota.
d. Dapat mengangkat pengelola koperasi dengan persetujuan rapat anggota.
Adapun apa saja wewenang pengurus koperasi adalah sebagai berikut :
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b. Memutuskan untuk menerima atau menolak anggota baru dan memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
c. Melakukan tindakan untuk kepentingan koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota.
d. Dapat mengangkat pengelola koperasi dengan persetujuan rapat anggota.
3. Pengawas Koperasi
Pengawas Koperasi dipilih dari dan oleh anggota
dalam rapat anggota, maka pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pengawas ditetapkan dalam
anggaran dasar (AD). Tugas dan wewenang pengawas koperasi telah diatur dalam
Pasal 39 UU No. 25 Tahun 1992.
Adapun tugas pengawas koperasi adalah sebagai
berikut :
a. Mengawasi dan meneliti segala macam catatan kekayaan koperasi dan kebenaran pembukuan keuangan.
b. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
c. Membuat laporan
a. Mengawasi dan meneliti segala macam catatan kekayaan koperasi dan kebenaran pembukuan keuangan.
b. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
c. Membuat laporan
Sedangkan wewenang pengawas koperasi adalah
sebagai berikut :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Menejemen koperasi
Implementasi
Fungsi Manajemen Koperasi
Perangkat
organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan
Pengawas.
1. Rapat
Anggota
Tugas dan
wewenang Rapat Anggota adalah :
· Membahas
dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang
bersangkutan.
· Membahas
dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
· Membahas
dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
· Memilih
dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
· Menetapkan
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2. Pengurus
Jumlah
Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris
dan bendahara.
Tugas
pengurus secara kolektif
· memimpin
organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
· memelihara
kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK
dan RAPB.
· mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
· menyelenggarakan
pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus
dan buku daftar pengawas.
3. Pengawas
Jumlah
pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur
Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan
anggota.
Tugas,
fungsi, wewenang dan tanggung-jawab pengawas antara lain :
Secara
Kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3
bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen,
usaha, keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi
sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan
dan atau harta kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota
Komentar
Posting Komentar