BAB IV
Tahap Pendirian Koperasi
Tahap
pendirian koperasi adalah Kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan
ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal terbentuknya
suatu koperasi. Masyarakat yang seperti itulah yang akan sadar bahwa
pentingnya koperasi dalam membantu perekonomian mereka .
Secara
rinci tahap pendirian koperasi ialah sebagai berikut :
1. Dua
orang atau lebih bisa menghubungi kantor koperasi diatas
tingkatannya umunya kantor koperasi tingkat II (kabupaten ) untuk
mendapatkan suatu penjelasan awal tata cara pendirian koperasi yang baik dan
benar
2. Prakarsa
harus mengajukan proposal tetntang potensi anggota dan potensi di daerah
masyarakat tersebut
3. Atas
permohanan nomor 2 pejabat koperasi akan memberikan penyuluhan yang antara lain
tentang tata cara pembetukan koperasi secara baik dan benar
4. Rapat
dan penyuluhan koperasi di harapkan dapat di hadiri oleh semua calon anggota
koperasi dan rapat ini di pimpin oleh pemarkasa uang dan akan di damping oleh
koperasi yang satu tingkat lebih dari koperasi yang ia dirikan
5. Sejak
rapat anggota tersebut anggota koperasi telah dapat menjalankan aktivitas
usahanya
6. Pengurus
koperasi di wajibkan mengajukan permohonan pengesahaan hukum ke kantor
dinas koperasi setempat
7. Pejabat
suku dinas setempat melakuakan verifikasi & penelitian atas kebenaran data
yang di ajukan oleh pengurus koperasi yang telah bersangkutan
8. Untuk
koperasi primer / sekunder yang wilayahnya operasinya lebih dari 2 daerah
tingkat maka kantor koperasi tingkat 2 menyerahkan ke koperasi tingkat 1
9. Selanjutnya
bila data yang di sampaikan telah sesuai dengan ketentuan – ketentuan
perundangan yang berlaku maka akta badan hukum tersebut di sampaikan
kepada pejabat suku dinas yang terkait.
Langkah-langkah mendirikan koperasi :
1. Calon-calon
pendiri harus mempunyai kepentingan ekonomi yang Sama
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh
sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan
koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok
masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai
perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai
dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota
koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
2. Dilaksanakannya
Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian
koperasi adalah dijalankannya rapat pembentukan dimana untuk Koperasi Primer
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk
Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui
wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan koperasi tersebut
dihadiri oleh pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setempat
sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut
bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan
koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber
apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi
konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Dalam rapat pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar
Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
Ø Nama dan
tempat kedudukan
Ø Maksud dan
tujuan
Ø Jenis
koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
Ø Rapat
Anggota
Ø Pengurus,
Pengawas dan Pengelola
Ø Permodalan,
jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha
3. Penyusunan
Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang harus dilakukan
untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta
pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah
setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
(Pasal 6 Ayat 1).Selanjutnya notaris atau kuasa pendiri mengajukan permohonan
pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan
Pasal 7 ayat (1) .
4. Penelitian
oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan
Langkah akhir yang harus dilalui
untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh
pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang akan
melakukan :
Ø Penelitian
terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
Ø Pengecekan
terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Dasar-dasar pendirian Koperasi Indonesia mencakup beberapa hal
yaitu:
·
Undang-undang Dasar
1945, Pasal 33, Ayat (1) beserta penjelasannya.
·
Undang-undang (UU) RI
No. 79 tahun 1958, sebagai usaha penyempurnaan undang-undang sebelumnya, yaitu
Undang-Undang No. 179 tahun 1949 yang hanya mengatur mengenai pendiri,
pengarahan, dan cara kerja koperasi. Menurut undang-undang tersebut pemerintah
bersifat pasif, hanya sebagai pendaftar dan penasehat. Jadi, pemerintah kurang
mempunyai peran dalam pertumbuhan koperasi. Dengan Undang-Undang No. 79 tahun
1958, pemerintah lebih aktif dalam membina dan menumbuhkan koperasi, sehingga
perkembangan koperasi semakin membaik. Namun, dipandang dari segi perekonomian
nasional belum memadai. Dengan kembalinya kepada Undang-Undang Dasar 1945,
dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 1959, yang lebih banyak
memberikan peran pada pemerintah dalam membina pertumbuhan koperasi, seperti:
1.
Menumbuhkan koperasi
dalam segala sektor perekonomian.
2.
Meningkatkan
pengawasan dan bimbingan pada koperasi.
3.
Memberikan bantuan
berupa bimbingan dan permodalan kepada koperasi, dan
4.
Memberikan pengesahan
badan hukum kepada koperasi.
·
Undang-Undang RI No.
14 tahun 1965. Dengan undang-undang ini, pertumbuhan koperasi tidak sesuai
dengan harapan karena koperasi menjadi alat politik, bukan sebagai alat untuk
memperbaiki perekonomian rakyat.
·
Undang-undang No. 12
tahun 1967. Undang-undang tersebut merupakan pelaksanaan ketepatan MPRS No.
XXIII/MPRS/1966. Ketetapan itu berisi pembaruan di bidang perekonomian dan
pembangunan, sehingga perlu diikuti dengan pembaruan perkoperasian dengan jalan
kembali kepada fungsi semula, yaitu alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini telah diganti oleh Undang-undang No. 25
tahun 1992 pada tanggal 21 Oktober 1992.
Rapat
pembentuka Koperasi
RAPAT
PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a. Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b. Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.
HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
* Tujuan mendirikan koperasi
* Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
* Persyaratan menjadi anggota
* Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
* Memilih nama-nama pendiri koperasi
* Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
* Menyusun anggaran dasar
BADAN HUKUM KOPERASI
Mengenai
Badan Hukum Koperasi :
Koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang gerak lebih dari Perseroan Terbatas, yaitu selain Perdagangan Umum dan Jasa, Koperasi bisa memiliki kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip perbankan, hanya saja Koperasi tidak boleh mengadakan kegiatan tersebut selain untuk anggotanya.
Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, kini dihapuskan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru. Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.
Kini dengan UU No. 17 tersebut Koperasi cenderung mengarah ke kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis. Koperasi kini hanya boleh menjalankan satu jenis usaha, terkait dengan penjenisan usaha yang sebenarnya kurang efektif tersebut, koperasi dibagi dalam 4 jenis, yaitu :
– Koperasi Produsen
– Koperasi Konsumen
– Koperasi Jasa
– Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi hanya terdapat dua jenjang, yaitu Koperasi Primer di mana anggotanya orang per orang dan Koperasi Sekunder yang anggotanya minimal 3 Badan Hukum Koperasi. Sedangkan Skala Koperasi dibagi atas 3, yaitu :
Koperasi skala Nasional, di mana anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 propinsi dan memiliki jumlah anggota sebanyak 120 orang (kebijakan Deputi bid. Kelembagaan Koperasi) dan dalam pembentukannya boleh diwakili dengan quorum 61 orang. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Menteri Koperasi.
Koperasi skala Propinsi, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu propinsi. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
Koperasi skala Kabupaten / Kotamadya, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu kabupaten / kotamadya. Pengesahan Badan Hukumnya juga dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar (AD) Koperasi yang harus disahkan oleh atau atas nama Menteri Koperasi untuk memperoleh status Badan Hukum. Koperasi dapat membuat Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau Peraturan Khusus untuk memfasilitasi hal-hal yang belum diatur dalam AD.
Koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang gerak lebih dari Perseroan Terbatas, yaitu selain Perdagangan Umum dan Jasa, Koperasi bisa memiliki kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip perbankan, hanya saja Koperasi tidak boleh mengadakan kegiatan tersebut selain untuk anggotanya.
Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, kini dihapuskan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru. Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.
Kini dengan UU No. 17 tersebut Koperasi cenderung mengarah ke kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis. Koperasi kini hanya boleh menjalankan satu jenis usaha, terkait dengan penjenisan usaha yang sebenarnya kurang efektif tersebut, koperasi dibagi dalam 4 jenis, yaitu :
– Koperasi Produsen
– Koperasi Konsumen
– Koperasi Jasa
– Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi hanya terdapat dua jenjang, yaitu Koperasi Primer di mana anggotanya orang per orang dan Koperasi Sekunder yang anggotanya minimal 3 Badan Hukum Koperasi. Sedangkan Skala Koperasi dibagi atas 3, yaitu :
Koperasi skala Nasional, di mana anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 propinsi dan memiliki jumlah anggota sebanyak 120 orang (kebijakan Deputi bid. Kelembagaan Koperasi) dan dalam pembentukannya boleh diwakili dengan quorum 61 orang. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Menteri Koperasi.
Koperasi skala Propinsi, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu propinsi. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
Koperasi skala Kabupaten / Kotamadya, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu kabupaten / kotamadya. Pengesahan Badan Hukumnya juga dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar (AD) Koperasi yang harus disahkan oleh atau atas nama Menteri Koperasi untuk memperoleh status Badan Hukum. Koperasi dapat membuat Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau Peraturan Khusus untuk memfasilitasi hal-hal yang belum diatur dalam AD.
Komentar
Posting Komentar