BAB 6
SISA HASIL USAHA
PENGERTIAN
SISA HASIL USAHA (SHU)
Pengertian SHU
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
-. SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
SHU bukanlah
deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti
yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi
sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang
didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin
besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang
akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan
swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional,
tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu
pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Istilah
sisa hasil-usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang
dari dua sisi. Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu
seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian.
Sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari
menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari
sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai
tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan
keuntungan atau laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan
bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan
memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Kontribusi
anggota terhadap kegiatan usaha koperasi dapat berbentuk kewajiban anggota
untuk membayar harga atas pelayanan koperasi. Di dalam harga atas pelayanan
koperasi terdapat unsur pendapatan koperasi, yang akan digunakan oleh koperasi
guna menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh organisasi koperasi.
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan
lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota.
RUMUSAN PEMBAGIAN SHU
SHU=JUA+JMA dimana
SHU =
Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa
hasil usaha
JUA : jasa
usaha anggota
JMA : jasa
modal sendiri
Tms :
total modal sendiri
Va
: volume anggota
Vak
: volume usaha total kepuasan
Sa
: jumlah simpanan anggota
PRINSIP – PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang
menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2
kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai
pemilik ataupun
investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya
sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai
pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
· Cadangan
koperasi
· Jasa anggota
· Dana pengurus
· Dana karyawan
dana pendidikan
· Dana sosial
· Dana untuk
pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut
ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut
koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
· Cadangan
: 40%
· Jasa
anggota : 40%
· Dana pengurus :
5%
· Dana karyawan :
5%
· Dana
pendidikan:5%
· Dana
sosial :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Di
mana:
SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA :Jasa usaha
anggota JMA
:Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di
hitung sebagai
berikut.
SHUpa= Va x JUA +
sa x JMA
VUK
TMS
Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi A adalah
40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota
tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian
jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2
cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam
hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan
persentase yang ditetapakan.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg
dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan
prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di atas , di bawh ini di
sajikan data koperasi A, yang datanya sidah di perbaharui dan di sederhanakan.
1. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A Tahun
buku 1998 (Rp000)
Penjualan /penerimaan
jasa
Rp 850.077
Pendapatan
lain
110.717,960.764
Harga pokok penjualan
(300.906)
Pendapatan
operasional
(659.888)
Beban
operasional
(310.539)
Beban dan administrasi
umum
( 35.349)
(345.888)
SHU sewbelum
pajak
(314.000)
Pajak penghasilan(PPH ps
21)
( 34.000)
SHU setelah
pajak
( 280.000)
1. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak
Rp.280.0000
Sumber SHU:
-transaksi
anggota Rp.200.000
-transaksi
nonanggota
Rp. 80.000
1. Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART
Koperasi A
1)Cadangan
: 40% x 200.000 :Rp80.000
2)Jasa
anggota
: 40% x
200.000 :Rp80.000
3)Dana
pengurus
: 5% x 200.000 :Rp10.000
4)Dana
karyawan
: 5% x 200.000 :Rp10.000
5)Dana
pendidikab
: 5% x 200.000 :Rp10.000
6)Dana
sosial
: 5% x 200.000 :Rp10.000
d. Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai
berikut.
Jasa moda
: 30% x Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa usaha :
70% x Rp80.000.000 : Rp56.000.000
Jumlah anggota :142
orang
Total simpanan anggota :Rp345.420.000
Total transaksi
usaha :Rp2.340.062.000
1. Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan
SHU per Anggota (dalam ribuan)
|
No anggota
|
Nama Anggota
|
Jumlah Simpanan
|
Total Transaksi Usaha
|
SHU Modal
|
SHU Transaksi Usaha
|
Jml SHU Per Anggota
|
|
1
|
ADI
|
800
|
5.500
|
55,58
|
131,62
|
187,20
|
|
2
|
BUDI
|
1.500
|
4.800
|
104,22
|
114,87
|
219,09
|
|
3
|
COKI
|
2.900
|
0
|
201,49
|
0
|
201,49
|
|
4
|
DEDI
|
500
|
8.400
|
34,74
|
201,02
|
235,76
|
|
5
|
EDI
|
1.000
|
4.000
|
69,48
|
95,72
|
165,20
|
|
6
|
FARID
|
1.200
|
10.000
|
83,38
|
239,31
|
322,69
|
|
7
|
||||||
|
s/d
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
|
142
|
||||||
|
Jumlah
|
345.420
|
2.340.062
|
24.000
|
56.000
|
80.000
|
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas di peroleh SHU per
anggots berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha
.Seperti di ketahui rumus SHU per anggota adalah:
SHU per anggota = SHU Jasa Usaha Aggota + Jasa modal
SHUpa = Va x JUA +
Sa x JMA
VUK
TMS
SHU Usaha Anggota =Va / VUK (JUK)
Contoh;
SHU Usaha ADI =
5.500 / 2.340.062 (56.000) =Rp131,62
SHU Modal anggota = Sa /TMS (JMA
SHU Modal ADI = 800 /345.420
(24.000) =Rp55.58
Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah:
Rp131.620 + Rp55.580 = Rp187.200
Komentar
Posting Komentar