Langsung ke konten utama

softSkill 9s

Faktor Yang harus di pertimbangkan saat membuat usaha

1. Pasaran barang yang akan di usahakan
2. Modal usaha
3. Lokasi pembuatan usaha
4. Kesiapan mental untuk mengalami kerugian

Keuntungan dan Kerugian Usaha perorangan

Keuntungan
Adapun keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
1. Pendirian perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit;
2. Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas;
3. Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan;
4. Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan;
5. Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya;
6. Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus bayar pajak perorangan; dan semua keuntungan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Kelemahan
Sementara itu, keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
1. Permodalan – Lebih sulit memperoleh modal, yang artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2. Ikut tender – Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3. Tanggung jawab – Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4. Kelangsungan hidup – Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti        pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5. Sulit berkembang – Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih dahulu.
6. Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan, seringkali tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.
Badan usaha yang modalnya berasal dari pemerintah adalah BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Jenis-jenis BUMN di Indonesia ada 3, yaitu:
  1. Perjan                                                                                                                                Perusahaan Jawatan (perjan) memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
Ciri-ciri:
  •  memberikan pelayanan kepada masyarakat
  •  merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  • dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
  • status karyawannya adalan pegawai negeri
  1. Perum                                                                                                                                Perusahaan Umum (PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum, tetapi sekaligus mencari keuntungan. Contoh :Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri, Perum Perumnas, Perum Balai Pustaka.
Ciri-ciri:
  • Melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
  • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  •  Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
  1. Persero                                                                                                                             Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya setengahnya dimiliki oleh pemerintah, yang bertujuan untuk mengejar keuntungan. Contoh: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk:
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Angkasa Pura (Persero)
  • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  • PT Tambang Bukit Asam (Persero)
  • PT Aneka Tambang (Persero)
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Teleko humunikasi Indonesia (Persero)
Ciri-ciri:
  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  •  Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  •  Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero
Badan Usaha bukan badan hukum
    badan usaha yang tidak berbadan hukum yang harta kekayaan pendirinya tidak terpisah dengan harta kekayaan badan usaha tersebut. Sehingga jika badan usaha yang tidak berbadan hukum tersebut mengalami kerugian, maka berakibat pada pertanggung jawaban pemilik badan usaha tersebut. Dalam penggantian kerugian badan usaha tersebut, harta kekayaan pemiliknya dapat disita atau diambil hingga pertanggung jawaban kerugian tersebut lunas atau selesai.
    Bentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum adalah:[2]
    1. Usaha Dagang (UD) atau kadang juga dikenal dengan istilah PD (Perusahaan Dagang)
    2. Persekutuan Perdata (Maatschap) yang diatur dalam Pasal 1618-1652 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
    3. Firma/Fa (Vennootschap Onder Firma), yang diatur dalam Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
    4. Persekutuan Komanditer/CV (Comanditaire Vennootschhap), yang diatur dalam Pasal 19 KUHD.
    5. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum, yang diatur dalam Pasal 1653-1665 KUHPer.
Penggabungan Badan Usaha dan Tujuannya
Penggabungan badan usaha (business combination) adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting with) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain
tujuan-tujuan dilakukannya penggabungan badan usaha sebagai berikut.
a. Mengurai atau mengatur persaingan untuk perusahaan industri yang sejenis sehingga dapat dicapai titik keseimbangan antara permintaan dan penawaran
b. Menghemat biaya produksi dan penjualan, sehingga harga pokok tetap dapat dipertahankan pada alevel rendah
c. Memperoleh kedudukan monopoli dengan jalan menghilangkan persaingan dan menguasai pasa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Someone like you

Someone Like You" I heard that you're settled down That you found a girl and you're married now. I heard that your dreams came true. Guess she gave you things I didn't give to you. Old friend, why are you so shy? Ain't like you to hold back or hide from the light. I hate to turn up out of the blue uninvited But I couldn't stay away, I couldn't fight it. I had hoped you'd see my face and that you'd be reminded That for me it isn't over. Never mind, I'll find someone like you I wish nothing but the best for you too Don't forget me, I beg I'll remember you said, "Sometimes it lasts in love but sometimes it hurts instead, Sometimes it lasts in love but sometimes it hurts instead" You know how the time flies Only yesterday was the time of our lives We were born and raised In a summer haze Bound by the surprise of our glory days I hate to turn up out of the blue uninvited But I couldn't stay away, I couldn't fight it. I...

Perkembangan Ekspor Indonesia

Sejak tahun 1987 ekspor Indonesia mulai didominasi oleh komoditi non migas dimana pada tahun-tahun sebelumnya masih didominasi oleh ekspor migas. Pergeseran ini terjadi setelah pemerintah mengeluarkan serangkaian kebijakan dan deregulasi di bidang ekspor, sehingga memungkinkan produsen untuk meningkatkan ekspot non migas. Pada tahun 1998 nilai ekspor non migas telah mencapai 83,88% dari total nilai ekspor Indonesia, sementara pada tahun 1999 peran nilai ekspor non migas tersebut sedikit menurun, menjadi 79,88% atau nilainya 38.873,2 juta US$ (turun 5,13%). Hal ini berkaitan erat dengan krisis moneter yang melanda indonesia sejak pertengahan tahun 1997. Tahun 2000 terjadi peningkatan ekspor yang pesat, baik untuk total maupun tanpa migas, yaitu menjadi 62.124,0 juta US$ (27,66) untuk total ekspor dan 47.757,4 juta US$ (22,85%) untuk non migas. Namun peningkatan tersebut tidak berlanjut ditahun berikutnya. Pada tahun 2001 total ekspor hanya sebesar 56.320,9 juta US$ (menurun 9,34%), ...

Utada Hikaru - first love

First Love" Saigo no kisu wa tabako no flavor ga shita Nigakute setsunai kaori Ashita no imagoro ni wa Anata wa doko ni irundarou Dare wo omotterundarou You are always gonna be my love Itsuka darekato mata koi ni ochitemo I'll remember to love you taught me how You are always gonna be the one Ima wa mada kanashii love song Atarashi uta utaeru made Tachidomaru jikan ga Ugoki dasouto shiteru Wasureta kunai kotobakari Ashita no imagoro niwa Watashi wa kitto naiteru Anatawo omotterundarou You will always be inside my heart  Itsumo anata dake no basho ga aru kara I hope that I have a place in your heart too Now and forever you are still the one Ima wa mada kanashii love song Atarashii uta utaeru made You are always gonna be my love Itsuka darekato mata koi ni ochitemo I'll remember to love you taught me how You are always gonna be the one Mada kanashii love song Now and forever