Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2015

BAB 5 (KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA)

BAB 5 (KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA) Pengertian Badan Usaha Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi. Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut: 1.      Barang dan jasa yang akan diperdagangkan 2.      Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan 3.      Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan 4.      Pembelian 5.      Kebutuhan tenaga kerja 6.      Organisasai intern 7.      Pembelanjaan 8.      Jenis badan usaha yang dipilih Pemilihan atas suatu jenis...

Koperasi Bab IV

BAB IV Tahap Pendirian Koperasi  Tahap pendirian koperasi adalah Kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal  terbentuknya suatu koperasi.  Masyarakat yang seperti itulah yang akan sadar bahwa pentingnya koperasi dalam membantu  perekonomian  mereka . Secara rinci tahap pendirian koperasi ialah sebagai berikut  : 1.      Dua orang atau lebih bisa menghubungi  kantor koperasi diatas tingkatannya  umunya kantor koperasi tingkat II (kabupaten ) untuk mendapatkan suatu penjelasan awal tata cara pendirian koperasi yang baik dan benar 2.      Prakarsa harus mengajukan proposal tetntang potensi anggota dan potensi di daerah masyarakat tersebut 3.       Atas permohanan nomor 2 pejabat koperasi akan memberikan penyuluhan yang antara lain tentang tata cara pembetukan ...

Koperasi Bab III

BAB III Perangkat organisasi koperasi Dalam melaksanakan kegiatannya, koperasi dilengkapi dengan perangkat organisasi. Berdasarkan Pasal 21 UU No. 25 Tahun 1992 terdapat  3 perangkat organisasi koperasi , yaitu : rapat anggota, pengurus dan pengawas. Perangkat organisasi koperasi 1. Rapat Anggota Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga atau institusi, bukan sekadar forum rapat. Kedudukan rapat anggota secara hukum tercantum dalam Pasal 22 UU No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian yang menyebutkan bahwa : a. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. b. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar. Dalam pelaksanaan rapat anggota, setiap keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Keputusan yang diambil dalam rapat anggota mengikat semua anggota dan pengurus. Menurut Pasal 23 UU No. 25 Tahun 1992, rapat anggota menetapkan butir-butir sebagai berikut : a. Angg...